
Ramai-ramai Haramkan Bitcoin Cs, dari MUI Hingga Muhammadiyah
Fatwa haram kripto kembali didengungkan. Bukan cuma kali ini aset kripto diharamkan, baik sebagai komoditas perdagangan, investasi, ataupun mata uang.
Fatwa haram kripto kembali didengungkan. Bukan cuma kali ini aset kripto diharamkan, baik sebagai komoditas perdagangan, investasi, ataupun mata uang.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pemakaian uang kripto alias cryptocurrency sebagai alat tukar maupun investasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan kripto haram sebagai mata uang. Hal itu pun menarik perhatian dan respons dari berbagai pihak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto seperti bitcoin cs. Beberapa netizen pro atas keputusan tersebut, namun lebih banyak mereka yang kontra.
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto. Menurut PWNU Jatim uang kripto sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail adalah haram.
Uang kripto yang paling terkenal di dunia adalah Bitcoin. Sejak kemunculannya pada 2009, bitcoin memang menuai kontroversi.