
Bisnis Prostitusi Online di Bali, 2 Bule Rusia Dituntut Setahun Penjara
Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev, warga Rusia, dituntut satu tahun penjara atas bisnis prostitusi online di Bali. Mereka merekrut PSK dari Rusia.
Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev, warga Rusia, dituntut satu tahun penjara atas bisnis prostitusi online di Bali. Mereka merekrut PSK dari Rusia.
Bisnis esek-esek disinyalir melibatkan perputaran uang yang tidak sedikit. Di Indonesia diperkirakan perputaran uang bisnis haram ini mencapai Rp 32 triliun.