
Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan terdapat tiga syarat untuk PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Apa saja syaratnya?
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan terdapat tiga syarat untuk PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Apa saja syaratnya?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak secara gamblang diperbolehkan ataupun dilarang untuk memiliki bisnis sampingan. Begini aturannya.
Pegawai Sipil Negara (PNS) dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik di berbagai instansi tempatnya bekerja. Di sisi lain, bolehkah PNS punya bisnis?