detikNewsRabu, 07 Nov 2018 19:34 WIB Bikin e-KTP Kini Tak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.