
PP Terbit, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair
Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum THR PNS cair.
Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Banyak orang yang menganggap bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan amunisi untuk berfoya-foya merayakan hari raya Lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan terpotong pajak penghasilan (PPh) 21.