detikFinanceSenin, 07 Mei 2018 21:55 WIB
Dapat Izin Uang Elektronik, Perusahaan Dilarang Ganti Bisnis 5 tahun
BI melarang perusahaan penyedia jasa uang elektronik di Indonesia selain bank berganti bisnis selama lima tahun setelah mendapat izin uang elektronik.












































