
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan perintah mantan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan.
Majelis hakim menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.
Majelis hakim menilai Eliezer mengetahui rencana pembunuhan Yosua. Hakim menilai Eliezer memiliki kesempatan membatalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.
Hakim menyebut Sambo maju dan menembak Yosua yang sedang terkapar. Tembakan itu disebut menembus kepala Yosua.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer. Hakim menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim membacakan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Keluarga Eliezer tengah menantikan jalannya sidang vonis. Sebelumnya mereka juga menggelar doa bersama agar Eliezer tetap kuat dan tegar menghadapi persoalan.
Sejauh ini hakim selalu memberikan vonis lebih berat dari tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Akankah hal serupa diterapkan kepada Richard Eliezer?
Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Netizen terbelah soal prediksi vonisnya.