detikOtoRabu, 15 Jul 2020 13:16 WIB Tegas! Berkendara Tanpa Masker Didenda Rp 250 Ribu, Totalnya Sudah Ratusan Juta Rupiah Denda Rp 250 ribu untuk para pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara masih terus berlaku. Jangan lupa pakai masker.