detikNewsSelasa, 05 Jan 2016 10:24 WIB
Membandingkan Gugatan Rp 366 Miliar Dikabulkan dengan Rp 7,9 Triliun Ditolak
Sama-sama kasus kebakaran hutan, tapi vonisnya berbeda. Kallista dihukum Rp 366 miliar sedangkan PT BMH lolos dari tuntutan Rp 7,9 triliun.











































