detikNewsKamis, 23 Mei 2019 11:21 WIB Bikin Akun Sosmed Fiktif, Multazam Dibui 1 Tahun Multazam dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Warga Kedung Kandang, Malang, Jatim itu terbukti membuat akun fiktif di sosial media (sosmed) BeeTalk.