
Saksi Sebut Uang Pemerasan di Bea-Cukai Soetta Dibagi-bagi Pejabat
Saksi, Valentinus Rudy Hartono, mengatakan uang hasil pemerasan ke perusahaan jasa titipan dibagi-bagikan ke pejabat di Bea-Cukai Soekarno-Hatta.
Saksi, Valentinus Rudy Hartono, mengatakan uang hasil pemerasan ke perusahaan jasa titipan dibagi-bagikan ke pejabat di Bea-Cukai Soekarno-Hatta.
Terdakwa pemerasan Vincentius Istiko Murtiadji, eks pejabat Bea Cukai Soetta, sempat akan di-OTT oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Namun gagal.
Terdakwa eks pejabat Bea Cukai Soetta mendapatkan uang Rp 3,1 miliar dari hasil memeras perusahaan jasa titipan di bandara. Uang diterima secara cash.
Para terdakwa menggunakan surat peringatan untuk dalih memeras dan meminta jatah Rp 1.000 per kilogram barang titipan.
Mantan pejabat Bea-Cukai Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji segera disidang terkait kasus pemerasan dan pungli di Bea-Cukai Soekarno-Hatta.
Kejati Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka pemerasan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berikan penjelasan soal Kejati Banten sita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungli.
Polres Bandara Soetta menerima penghargaan SHIA Customs Award atas pengungkapan kasus penipuan melibatkan jaringan WN Nigeria.
Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 152 kilogram narkotika. Sebanyak 6 orang ditangkap di berbagai daerah.
Sabu tersebut diselundupkan bersama pupuk dari Malaysia. Selain ke Lombok, paket sabu dari Malaysia ini akan dikirim ke Palembang.