detikNewsSenin, 13 Apr 2020 20:15 WIB
Terdakwa Aborsi dan Pembuang Janin Cucu di Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Muslich terdakwa kasus aborsi dan pembuang janin di Surabaya dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Surabaya.











































