
Menaker Ingatkan Besok Batas Akhir Pembayaran THR Karyawan
Kemenaker terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 paling lambat H-7 lebaran.
Kemenaker terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 paling lambat H-7 lebaran.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR, maka siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Cek di sini
Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima aduan terkait THR bermasalah sebanyak 5.589 laporan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam momentum Lebaran 2022.
Kabar baik di awal bulan Ramadan! Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022.
Sebelum pandemi biasanya para pekerja sudah mengantongi THR dari perusahaan. Namun, nasib apes dialami pegawai hotel dan ritel. Bagaimana faktanya?
PT Pan Brothers Tbk (PBRX) buka suara terkait ribuan pegawainya berdemo. Para buruh tidak puas dengan keputusan manajemen yang membayar THR dicicil.
Ombudsman RI mencatat masih ada lebih dari 100 perusahaan yang belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 lalu.
Bagi mereka yang menerima THR, jadi punya dana lebih yang tak banyak terpakai karena mudik dilarang. Lantas, uangnya bisa dipakai untuk apa ya?