
Beda Pendapat Internal Bawaslu DKI Soal Reuni 212
Pendapat berbeda dilontarkan internal Bawaslu DKI terkait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu di acara Reuni 212. Bagaimana beda pendapat itu terjadi?
Pendapat berbeda dilontarkan internal Bawaslu DKI terkait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu di acara Reuni 212. Bagaimana beda pendapat itu terjadi?
Bawaslu DKI turun langsung memantau Reuni 212 di Monas. Hasilnya, sejauh ini dinyatakan tak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.
Bawaslu mengimbau tidak ada unsur kampanye dalam reuni 212. Bawaslu mengatakan kampanye tidak boleh dilakukan, baik oleh peserta maupun panitia acara.
Bawaslu DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dari pernyataan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin soal 'budek-buta'.
Caleg DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja, dituntut satu tahun penjara terkait pelanggaran pemilu karena bagi-bagi minyak goreng saat kampanye.
Bawaslu DKI menghentikan penyelidikan soal guru Nelty Khairiyah, yang dituduh mendoktrin siswa SMA 87 untuk anti-Jokowi.
Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis Bawaslu DKI bersalah. KPU memang melarang sejumlah titik di DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Bawaslu DKI Jakarta 'memvonis' pemasangan videotron yang menampilkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan. Namun, tak ada sanksi teguran.
Bawaslu DKI Jakarta tidak menegur pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin meski pemasangan videotronnya dinyatakan melanggar aturan.
Bawaslu DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.