
Videotron Langgar Aturan, Jokowi-Ma'ruf Tidak Ditegur Bawaslu DKI
Meski videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf dinyatakan melanggar aturan, Bawaslu DKI tidak menegur pasangan nomor urut 01 itu. Apa alasannya?
Meski videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf dinyatakan melanggar aturan, Bawaslu DKI tidak menegur pasangan nomor urut 01 itu. Apa alasannya?
Bawaslu DKI memutuskan videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi Pemilu. Tayangan videotron diperintahkan dihentikan.
Perwakilan Jokowi-Ma'ruf Amin, terlapor dalam aduan iklan videotron, tidak bisa memberikan jawaban atas pelaporan karena tak punya surat kuasa.
Bawaslu DKI mengaku menerima rekaman soal guru Nelty dari LPAI. Namun LPAI membantah telah menyerahkan rekaman seperti yang dimaksud Bawaslu DKI.
Bawaslu DKI masih menyelidiki soal guru Nelty yang dituduh mendoktrin siswa SMA 87 untuk anti-Jokowi. Bawaslu mendapatkan satu bukti lain berupa rekaman.
Sidang videotron Jokowi-Ma'ruf dilanjutkan pada Selasa besok dengan agenda jawaban pihak terlapor, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu meminta surat kuasa.
Sidang kasus iklan videotron yang melibatkan Jokowi-Ma'ruf Amin dilanjutkan. Pelapor Sahroni menyampaikan fakta berdasarkan temuannya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menetapkan caleg DPRD DKI dari Partai Perindo sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Pemilu.
Timses Jokowi-Ma'ruf keberatan pasangan nomor urut 1 itu dijadikan terlapor pada kasus videotron. Itu lantaran videotron tak dipasang Jokowi-Ma'ruf atau timses.
Sidang kasus Jokowi-Ma'ruf terkait kampanye videotron di tempat yang dilarang KPU ditunda hingga tiga kali. Pelapor, Sahroni ngotot Jokowi-Ma'ruf untuk hadir.