
Menkomdigi Atur Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Minimal 18 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan PP Tunas untuk melindungi anak dari dampak negatif digital. Usia anak diatur minimal 18 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan PP Tunas untuk melindungi anak dari dampak negatif digital. Usia anak diatur minimal 18 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid buka suara soal kelanjutan pembatasan usia pengguna media sosial. Meutya mengatakan, hal itu masih dikaji.