
Pemprov DKI Setop Salurkan Bansos Tunai COVID: Dari Pusat Sudah Tak Ada
Pemprov DKI Jakarta menyetop pemberian bantuan sosial tunai (BST) di masa PPKM sebesar Rp 300 ribu per bulan ke warga.
Pemprov DKI Jakarta menyetop pemberian bantuan sosial tunai (BST) di masa PPKM sebesar Rp 300 ribu per bulan ke warga.
PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tidak buang badan soal bansos tunai tahap 7 dan 8. Menurutnya, Pemprov DKI harus bertanggung jawab soal bansos.
Okie juga menerangkan Pemprov saat ini belum mengalokasikan anggaran BST untuk Juli dan Agustus.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan belum ada kepastian terkait penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap 7 dan 8. Pemprov masih tunggu kebijakan pusat.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta. Siapa yang bisa dapat?
Pemkab Majalengka memulai penyaluran bantuan sosial tunai bagi warga uang terdampak pandemi COVID-19 dan belum tercover bantuan dari pemerintah pusat.
Program tersebut bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang sebagai pendistribusian bantuan.
Jika pengin tahu masuk dalam daftar penerima bansos tunai Rp 600 ribu atau tidak, langsung cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Ribuan penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tidak memenuhi syarat (TMS). Ribuan orang itu tersebar dari 13 kecamatan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini membeberkan progres penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan telah mencapai 95 persen.