
BI Bisa Bailout Bank Sistemik yang Terdampak Corona
Beleid yang sedang difinalisasi ini juga akan menyempurnakan aturan-aturan yang mengatur kewenangan BI dalam memberikan PLJP.
Beleid yang sedang difinalisasi ini juga akan menyempurnakan aturan-aturan yang mengatur kewenangan BI dalam memberikan PLJP.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami likuiditas dan berstatus dalam pengawasan.
Dalam Perppu nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, BI boleh bailout bank sistemik gara-gara imbas corona.
Menurut Setiyo Wibowo SVP Credit Portofolio PT Bank Mandiri (Persero) Tbk setiap bank pada dasarnya harus memiliki rencana aksi atau recovery plan.
Kategori bank yang masuk ke dalam kategori bank berdampak sistemik dapat dilihat ke dalam tiga hal. Ini ciri-cirinya.
Jumlah bank berdampak sistemik bertambah menjadi 15 bank per April 2018, dari sebelumnya 11 bank di September 2017.