
OJK Pastikan 19 Bank Resmi Jadi Penampung Dana Tax Amnesty
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya 19 bank telah resmi menjadi penampung dana tax amnesty atau pengampunan pajak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya 19 bank telah resmi menjadi penampung dana tax amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini ada 5 bank yang tengah diproses pengajuan izinnya untuk menerbitkan RDN.
Banjirnya dana ini memberi peluang tersendiri bagi industri perbankan sebagai salah satu industri yang bersentuhan langsung dengan dana-dana tersebut.
Meskipun belum resmi ditunjuk sebagai bank persepsi, BTN siap menampung dana repatriasi hingga Rp 50 triliun.
BTN tengah mempersiapkan diri menampung dana repatriasi dan deklarasi tax amnesty. Pengajuan izin sedang dalam proses di Kemenkeu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hari ini menandatangani kontrak bersama empat dirut bank persepsi yang merupakan pendukung tax amnesty.
Indonesia diperkirakan akan kebanjiran dana repatriasi hasil tax amnesty. Perbankan yang ditunjuk jadi bank persepsi diminta tak berebut dana segar.
Dana repatriasi hasil tax amnesty tak lama lagi akan masuk ke Indonesia. Dananya akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.