
Drama Rektor UGM cs Dituntut Rp 29 M karena Jadi Pemegang Saham Bank Gagal
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia menjadi salah satu pihak yang dituntut dalam gugatan LPS kepada BPR Tripiliar Arthajaya yang menjadi bank gagal.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia menjadi salah satu pihak yang dituntut dalam gugatan LPS kepada BPR Tripiliar Arthajaya yang menjadi bank gagal.
Rektor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait bank gagal. Ini akar masalahnya.
"Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar Ova Emilia.
LPS mengajukan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Nama Rektor UGM Ova Emilia ikut disebut
LPS menempuh tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.
Kerja sama ini penting dilakukan untuk bisa menuntaskan permasalahan hukum pada bank gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani kasus kegagalan 6 Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Bank lain apa kabar?