
Kasus Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Cabut Gugatan Lawan Setneg
Bambang Trihatmodjo mencabut gugatan melawan Kemensetneg. Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.
Bambang Trihatmodjo mencabut gugatan melawan Kemensetneg. Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.
Kebiasaan Bambang Trihatmodjo yang bikin Mayangsari geleng-geleng. Apa itu?
Bambang Trihatmodjo, tidak terima ditagih utang oleh negara sebesar Rp 54 miliar terkait dana SEA Games 1997. Ia memilih melawan di pengadilan.
Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo tetap menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games 1997.
Bambang Trihatmodjo tetap menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games 1997
"Peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat," kata Bambang.
Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang Rp 54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.
Bambang Trihatmodjo melakukan banding ke PTTUN. Banding diajukan setelah kalah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencekalan akhir 2019 lalu.
Putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, tidak terima atas kekalahan melawan Menkeu Sri Mulyani. Dia mengajukan banding soal pencekalannya.