
Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Dituntut 1 Bulan
Seorang warga Gunungkidul membakar surat suara saat pemilu lalu. Kasusnya disidangkan di pengadilan. Terdakwa dituntut 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Seorang warga Gunungkidul membakar surat suara saat pemilu lalu. Kasusnya disidangkan di pengadilan. Terdakwa dituntut 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
KPU Bondowoso memusnahkan ribuan surat suara. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen negara.