
Tak Ada Kelalaian, Kasus Kematian 2 Bocah di Monas akan Disetop
Polisi telah melakukan perkara kasus tersebut. Hasil gelar perkara, para peserta menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian sehingga polisi segera terbitkan SP3.
Polisi telah melakukan perkara kasus tersebut. Hasil gelar perkara, para peserta menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian sehingga polisi segera terbitkan SP3.
Polisi telah memeriksa Kadiparbud DKI Jakarta Tinia Budiati terkait kematian dua bocah seusai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas.
Kadisparbud DKI Tinia Budiati mengatakan izin tersebut bersifat teknis dan pengurusannya cukup sampai tingkat dinas.
Kadisparbud DKI Tinia Budiati menjelaskan soal prosedur perizinan kegiatan acara bagi-bagi sembako di Monas. Seperti apa penjelasannya?
Tinia Budiarti diperiksa sebagai saksi terkait kematian dua bocah di Monas seusai acara bagi-bagi sembako.
"Yang jelas kami membuktikan bahwa Pemprov mengetahui bahwa kita akan ada pembagian sembako," kata Indra.
Polisi akan memeriksa Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati terkait kematian dua orang anak usai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas.
Kepala UPK Monas telah diperiksa. Kadisbudpar DKI juga akan diperiksa soal kematian 2 bocah di Monas seusai acara bagi-bagi sembako. Bagaimana dengan Anies?
Polisi mengatakan Pemprov DKI Jakarta sempat melarang kegiatan pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat.
Kegiatan bagi-bagi sembako di Monas yang diduga berujung pada kematian dua bocah sudah mendapat izin dari pihak UPT Monas.