
B.I Divonis Hukuman Percobaan 3 Tahun Penjara soal Kasus Narkoba
B.I eks iKON terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan hakim pun akhirnya dibacakan.
B.I eks iKON terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan hakim pun akhirnya dibacakan.
B.I dituntut 3 tahun penjara karena kasus narkoba. Pada 2016, sang rapper dicurigai membeli ganja dan LSD.
B.I atau Kim Hanbin eks iKON dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut JPU, sebagai artis B.I bersalah menggunakan ganja dan pil LSD.
B.I sebelumnya terlibat kontroversi narkoba yang berakibat dirinya harus hengkang dari YG Entertaiment dan iKON. Kini, hasil investigasi akhirnya terungkap.
B.I eks 'iKON' baru saja merampungkan proses penyelidikan selama lebih dari 14 jam atas kasus obat-obatan terlarang yang menjerat dirinya sejak 2016 silam.
Mantan leader iKON, B.I, baru saja menyelesaikan proses investigasi polisi yang berlangsung pada hari Selasa (17/9) kemarin.
Mantan leader iKON, B.I, memenuhi investigasi pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Selama investigasi, B.I diketahui mengakui beberapa tuduhan.