
2 Terdakwa Kasus Azan Jihad di Majalengka Dihukum Pidana Percobaan
Dua terdakwa kasus azan jihad di Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Keduanya tidak ditahan.
Dua terdakwa kasus azan jihad di Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Keduanya tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena kooperatif dan hanya wajib lapor," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dua pria ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus azan jihad yang sempat viral di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polisi meningkatkan status penyelidikan azan jihad di Kabupaten Majalengka ke tahap penyidikan.
Fenomena sekelompok pemuda mengangkat senjata, seraya mengumandangkan azan dengan selipan kata 'hayya alal jihad' jadi sorotan belakangan ini.
MUI Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah ormas Islam. Mereka menyoroti ramainya sejumlah video azan 'hayya alal jihad'.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Jumat (4/12/2020). Mulai kabar PSBB Bandung berlangsung dua pekan hingga Aa Gym siap divaksin Corona.
Ada tujuh pria tampil dalam video berdurasi 43 detik itu. Satu orang sebagai muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad'.
Polisi menyelidiki kasus azan yang diganti dengan ajakan jihad di Majalengka. Polisi akan memanggil sejumlah orang untuk diklarifikasi pekan depan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan akan mengusut tuntas dalang di balik pelafalan azan ajakan jihad yang terjadi di wilayah Majalengka.