
Gebrakan Baru Penilaian Kinerja ASN
Mulai sekarang tidak semua pegawai akan menerima nilai berpredikat BAIK apabila nilai kinerja organisasi tempatnya bernaung tidak baik-baik saja.
Mulai sekarang tidak semua pegawai akan menerima nilai berpredikat BAIK apabila nilai kinerja organisasi tempatnya bernaung tidak baik-baik saja.
Ada lima komponen yang menjadi dasar penilaian, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja.
Pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.