
Partai Garuda Dukung Aturan Baru Konser: Ini Bukan Mempersulit!
Disparekraf DKI Jakarta memperbarui aturan terkait penyelenggaraan konser, yaitu dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70% kapasitas penonton.
Disparekraf DKI Jakarta memperbarui aturan terkait penyelenggaraan konser, yaitu dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70% kapasitas penonton.
Untuk mengantisipasi adanya insiden berdesak-desakan hingga pingsan saat konser, Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk konser.
Aturan menggelar konser di wilayah Jakarta diperketat oleh Pemprov DKI. Pj Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada sanksi bagi pelanggar aturan konser terbaru.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, meminta tim khusus dibentuk untuk mengawasi konser di Jakarta agar tertib.
Jakarta keluarkan aturan soal konser agat tak penonton tak berdesak-desakan. Seperti soal aturan kapasitas penonton 70% dan batas konser sampai jam 12 malam.
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) akan buat aturan baku soal regulasi penyelenggaraan konser dan festival musik untuk memastikan acara berjalan tertib.