detikNewsKamis, 09 Jan 2025 17:55 WIB
Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Simak Ketentuannya!
Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya di hari libur nasional, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang.










































