
Urutan 7 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan di Jalan Raya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya. Simak urutannya!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya. Simak urutannya!
Ambulans dan kendaraan rombongan presiden mendapat hal prioritas di jalan. Tapi kalau di jalan ada keduanya, mana yang harus didahulukan?
Viral di media sosial video yang menunjukkan ambulans membawa orang sakit disetop saat rombongan Jokowi lewat. Bagaimana aturannya?
Tak hanya iring-iringan kendaraan pejabat, kendaraan darurat seperti ambulans pun dibuntuti.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu pengguna jalan yang harus diproritaskan. Tapi...
Ada tujuh kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan. Kendaraan tamu negara termasuk salah satu yang 'haram' untuk diterobos.
Viral sebuah mobil Kijang Innova menggunakan strobo dan sirine. Dalam video viral itu, mobil tersebut seakan-akan meminta jalan untuk diprioritaskan.
Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.
Di media sosial viral video iring-iringan mobil RI 2 memprioritaskan ambulans. Di sisi lain, masih ada saja pengendara yang menghalangi laju ambulans.
Di media sosial viral rombongan mobil RI 2 memprioritaskan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas. Secara aturan, hal itu memang dibenarkan.