
Ini Alasan Satgas COVID Beri Diskresi Karantina Mandiri bagi Pejabat
Pejabat eselon satu ke atas diberi hak karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri. Satgas COVID-19 memberikan penjelasan adanya keputusan tersebut.
Pejabat eselon satu ke atas diberi hak karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri. Satgas COVID-19 memberikan penjelasan adanya keputusan tersebut.
Aturan karantina mandiri dari luar negeri diterbitkan. Hal ini dimuat dalam SE Satgas COVID terbaru, yaitu Nomor 25 Tahun 2021.