
OJK Lagi Bikin Aturan Baru Fintech, Begini Bocorannya
OJK saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending)
OJK saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending)
Polri membeberkan enam kategori tindak pidana yang berhubungan dengan financial technology (fintech) ilegal.
Financial technology (fintech) jadi alternatif inovatif yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan, mulai dari pembayaran hingga peminjaman dana.
Fintech di Indonesia dibutuhkan untuk mengisi pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tinggi di Indonesia.
Kini pemasaran produk asuransi juga bisa melalui financial technology (fintech) yang bisa diakses melalui telpon genggam atau hand phone alias HP.
OJK menyiapkan beberapa jurus agar tata kelola fintech tetap dalam koridor yang baik berdasarkan asas TARIF. Apa saja?
Cepatnya perkembangan fintech dikhawatirkan bisa menimbulkan risiko ketidakstabilan sistem keuangan di Indonesia. Untuk itu, BI terbitkan aturan.