
Pengumuman! Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi. Penumpang tak wajib lagi memakai masker dalam penerbangan.
Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi. Penumpang tak wajib lagi memakai masker dalam penerbangan.
Syarat naik pesawat terbaru telah dirilis pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Aturan baru naik pesawat perlu diketahui sebelum bepergian dengan moda transportasi udara tersebut. Simak informasinya di bawah ini.
Naik pesawat wajib booster menjadi aturan baru perjalanan naik pesawat. Aturan baru naik pesawat wajib booster itu berlaku mulai hari ini 17 Juli 2022.
Aturan baru perjalanan domestik berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini berlaku tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Aturan baru naik pesawat sudah diterbitkan dalam SE Kemenhub No 36/2022. Ini isi lengkapnya.