detikNewsSenin, 23 Jun 2025 17:02 WIB Soal ASN Boleh WFA, Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Sejak Awal Tahun ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.