
Eksepsi Ari Askhara Ditolak, Sidang Kasus Selundupan Harley Berlanjut
PN Tangerang menolak eksepsi Ari Askhara. Sidang dilanjutkan ke pembuktian kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
PN Tangerang menolak eksepsi Ari Askhara. Sidang dilanjutkan ke pembuktian kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Jaksa mengungkap ada upaya 'damai' yang coba dilakukan anak buah Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara saat menghadapi petugas bea dan cukai.
Ari Askhara meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengiriman motor Harley-Davidson itu ke Indonesia melalui berbagai metode pengiriman logistik.
Pada surat dakwaan itu terungkap Ari Askhara sempat meminta anak buahnya menalangi terlebih dulu pembelian motor tersebut memakai uang perusahaan.
Eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara akan mulai diadili pekan depan. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara ke Kejari Kota Tangerang.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara. Putusan itu diketok pada 23 November 2020.
Ari Askhara jadi tersangka atas penyelundupan motor mewah Harley-Davidson dan Brompton. Perjalanan karirnya begitu panjang sebelum menjadi bos Garuda Indonesia.