
KPK Eksekusi 2 Penyuap Kasus Bansos Corona ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong
KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos Corona.
KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos Corona.
Ardian diduga memberi suap Rp 1,95 miliar, sementara Sidabukke memberi suap Rp 1,28 miliar ke eks Mensos Juliari Batubara terkait proyek paket bansos Corona.