detikNewsSelasa, 17 Des 2019 10:12 WIB
Aplikasi 'Mpok' Diluncurkan, Warga Pelabuhan Priok Bisa Lapor Via Online
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor. Surat kehilangan juga bisa dicetak setelah pelapor mengunduh via web.










































