
Pemprov DKI: Aplikasi JakAPD untuk Pelanggar PSBB Masih Fase Percobaan
Melalui aplikasi ini para pelanggar PSBB, baik dari perkantoran, tempat usaha maupun perorangan akan dicatat dalam JakAPD.
Melalui aplikasi ini para pelanggar PSBB, baik dari perkantoran, tempat usaha maupun perorangan akan dicatat dalam JakAPD.
Sanksi denda progresif akan segera diterapkan bagi pelanggar PSBB transisi. Pelanggar nantinya akan dicatat dalam satu aplikasi yang diberi nama JakAPD.