
Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Bui
Deklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.
Deklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, selesai diperiksa di Bareskrim Polri. Dia ditanya sejumlah hal termasuk soal video rencana mogok nasional.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri siang ini. Ahmad Yani sebelumnya dirawat di RS karena COVID-19.
Peran salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana diungkap Bareskrim Polri.