detikFinanceSelasa, 11 Feb 2025 12:01 WIB OJK Bentuk Anti-Scam Center, Uang Korban Penipuan Bisa Kembali OJK resmi bentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk penanganan penipuan keuangan. IASC bertujuan mempercepat pengembalian dana korban scam.