
Dipanggil Soal Penipuan Rekrutmen PNS, Ketua Komisi 3 DPRD Mojokerto Mangkir
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini. Politisi Partai Demokrat itu sedianya dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini. Politisi Partai Demokrat itu sedianya dimintai klarifikasi.
Sempat berhenti karena Pemilu 2019, penyelidikan kasus penipuan bermodus rekrutmen PNS diduga dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Mojokerto kembali bergulir.
Kasus dugaan penipuan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto pernah diadukan korban ke Badan Kehormatan dewan setempat. Namun, belum ada tanggapan.
Tiga korban penipuan diduga dilakukan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, siap mencabut laporan ke polisi. Namun syaratnya, mereka meminta uang kembali.
Korban penipuan diduga dilakukan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah, bertambah. Korban ke tiga mengalami kerugian Rp 28 juta.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto dilaporkan dugaan penipuan rekrutmen PNS. Namun, perbuatan itu dianggap tidak melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan warga dugaan penipuan rekrutmen PNS. Aang siap memberikan klarifikasi ke polisi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi. Politisi dari Partai Demokrat itu diduga menipu 2 orang dengan modus mampu menjadikan sebagai PNS.