
Pelaku Pelecehan Miss Universe Indonesia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Sarah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara di kasus pelecehan seksual MUID. Sarah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sarah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara di kasus pelecehan seksual MUID. Sarah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
COO MUID 2023, Andaria Sarah Dewia, mendapat perintah dari mantan CEO MUID 2023, Eldwen Wang, untuk lakukan body checking finalis. Eldwen pun buka suara.
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, sudah diperiksa sebagai tersangka di kasus body checking para finalis.