
Anak Anggota DPRD Pekanbaru Didakwa Pasal Berlapis Sekap-Perkosa Siswi SMP
Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) menjalani sidang dakwaan. AR didakwa pasal berlapis atas dugaan penyekapan-pemerkosaan siswi SMP.
Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) menjalani sidang dakwaan. AR didakwa pasal berlapis atas dugaan penyekapan-pemerkosaan siswi SMP.
Jaksa melimpahkan berkas anak anggota DPRD Pekanbaru diduga sekap-perkosa siswi SMP ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa menunggu jadwal sidang pengadilan.
Anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berinisial AR (21) resmi ditahan kejaksaan. Penahanan ini tidak terkait kasus pemerkosaan, melainkan curanmor.
Polisi melimpahkan tahap II kasus anak anggota DPRD Pekanbaru, AR, yang diduga menyekap dan memperkosa siswi SMP. Pria berusia 21 tahun itu langsung ditahan.
Berkas perkara kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan siswi SMP di Pekanbaru oleh anak anggota DPRD, AR (21) dikembalikan jaksa ke penyidik (P19).
Penyidik Polresta Pekanbaru sudah melimpahkan berkas perkara anak anggota DPRD yang menyekap dan memperkosa siswi SMP. Kini diteliti Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Proses hukum dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Riau terus berlanjut. Meja hijau kini menanti tersangka yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan siswa SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru. Polisi menyebut pelaku dan korban pacaran.
Polisi memastikan kasus siswi SMP diduga disekap dan diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru terus berlanjut. Bahkan berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berakhir damai. Pakar hukum menilai upaya itu tak menggugurkan pidana pokok.