
Mantan Kepala BPJN IX Maluku Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary divonis 6 tahun terkait suap proyek pembangunan jalan.
Eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary divonis 6 tahun terkait suap proyek pembangunan jalan.
Amran HI Mustary menjalani sidang kasus suap proyek jalan nasional di Maluku dengan agenda pledoi. Kepala BPJN Maluku dan Maluku Utara nonaktif itu menangis.
Masa penahanan Eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX, Maluku dan Maluku Utara, Kementerian PUPR Amran HI Mustary diperpanjang.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary ditahan KPK, Selasa (23/8). Amran ditahan di Polres Jakpus.