
WNA Arab yang Halangi Ambulans di Kota Bogor Akhirnya Ditilang!
Polisi akhirnya menilang WN Arab yang menghalangi ambulans di Kota Bogor. Pelaku terancam denda Rp 250 ribu akibat perbuatannya.
Polisi akhirnya menilang WN Arab yang menghalangi ambulans di Kota Bogor. Pelaku terancam denda Rp 250 ribu akibat perbuatannya.
Ambulans di Kota Bogor dihalang-halangi mobil. Polisi turun tangan menyelidiki pemilik kendaraan berpelat F tersebut.
Sutikno mengatakan tangkapan gambar pelat nomor itu pun akan ditelusuri polisi untuk mengungkap identitas dari pengemudi Fortuner arogan tersebut.
Sebuah video memuat mobil tampak menghalangi laju ambulans yang berada di belakangnya viral. Ambulans itu terhenti di jalur kiri karena terhalang mobil pribadi.
Aksi pemotor hingga pemobil menghalangi laju ambulans bukan kali pertama terjadi. Mengapa banyak orang curiga jika ambulans kosong atau tidak membawa pasien?
Kasus ambulans dihalang-halangi bukan kali ini saja terjadi. Terbaru, sopir ambulans berdamai dengan mobil Mercy yang menghalanginya.
Hildan, sopir ambulans, buka suara soal perdamaian dengan pengemudi Mercy. Hildan mengaku perdamaian itu tanpa intimidasi dan intervensi.
Pengemudi Mercy Dwiyanto sempat mengambil KTP Hildan, sopir ambulans, seusai insiden di Tol Tangerang-Merak. Kini KTP milik Hildan itu sudah dikembalikan.
Pengemudi Mercy menjelaskan kronologi 'menghalangi' ambulans di tol. Pengemudi Mercy meminta maaf.
Kasus Mercy vs ambulans di Tol Tangerang-Merak dinyatakan selesai. Kasus berakhir damai setelah kedua pihak saling memaafkan.