
Bunuh Pacar dan Sembunyikan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
PN Bogor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20) terkait pembunuhan Fitria Wulandari (22) pada Desember 2023.
PN Bogor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20) terkait pembunuhan Fitria Wulandari (22) pada Desember 2023.
Luthfi menyebut Alung dihadirkan langsung saat rekonstruksi. Sedangkan korban digantikan peran pengganti.
Berkas perkara pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan (21) dengan tersangka Rahmat Agil alias Alung (20) dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Alung (20) sempat meminta bantuan temannya, berinisial HK, ketika membawa jasad pacarnya, Fitria Wulandari alias Wulan (21), menggunakan motor.
SN mengatakan Alung yang telah meninggalkan kamar sempat meminta izin kembali ke kamar. SN menyebut Alung mengaku hendak mengambil sepatunya yang tertinggal.
Alung memindahkan jasad Wulan dari hotel ke ruko setelah membunuh kekasihnya itu. Alung dibantu temannya saat itu.
Alung baru keluar dari tahanan sebelum membunuh Wulan. Alung sebelumnya ditahan karena kasus perkelahian, tapi bebas karena korban mencabut laporan.
Alung mengaku menyesal telah membunuh pacarnya, Wulan, di Bogor. Alung mengaku tidak berniat membunuh Wulan.