
Selesai Jalani Hukuman 16 Bulan Bui, Terpidana Korupsi Alkes Flu Burung Bebas
Terpidana kasus tindak pidana korupsi penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing, telah bebas dari penjara. Ia dihukum 16 bulan penjara.
Terpidana kasus tindak pidana korupsi penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing, telah bebas dari penjara. Ia dihukum 16 bulan penjara.
Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy Lumban Tobing didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 12,3 miliar.
Penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus lawas terkait korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).