
Alex Marwata soal Tanak Mau Hapus OTT KPK: Istilah Saja
Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menilai keterangan dari rekannya tersebut hanya masalah istilah formal.
Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menilai keterangan dari rekannya tersebut hanya masalah istilah formal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke MK. Ini kata KPK.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Pasal 36 UU KPK sudah tepat karena memang rawan disalahgunakan.
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto tengah diusut Polda Metro Jaya. Kini babak barunya, Alex Marwata menggugat Undang-Undang KPK ke MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pimpinan KPK steril dari konflik kepentingan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bahwa gugatan Alexander Marwata soal Pasal 36 UU KPK di MK akan ditolak.
Alex menyebut dalam pertemuan itu Firli telah meminta SYL pulang. Namun, Firli tetap dianggap melanggar aturan berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai gugatan itu agar kasus hukumnya di Polda Metro Jaya berhenti.
Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto.