
Ribuan Spanduk Caleg di Banda Aceh Dibongkar dari Fasilitas Publik
Spanduk dan baliho itu disita dalam waktu selama 18 hari dari berbagai tempat di Banda Aceh.
Spanduk dan baliho itu disita dalam waktu selama 18 hari dari berbagai tempat di Banda Aceh.
Polisi menetapkan SG, warga Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye caleg Partai Demokrat, Dessi Fithri Anggraeni.
Puluhan banner dua caleg Partai Gerindra di Tuban jadi korban tangan tak bertanggung jawab. Meski begitu, pihak yang dirugikan belum melapor kejadian ke Bawaslu