detikJatengKamis, 12 Jun 2025 16:36 WIB Presiden dan Wapres Bisa Dimakzulkan dengan Alasan Apa? Ini Penjelasan UUD 1945 Presiden dan wakil presiden atau wapres bisa dimakzulkan dengan alasan tertentu. Lantas, apa sajakah itu? Simak penjelasannya berdasarkan isi UUD Tahun 1945.