detikJatengKamis, 12 Jun 2025 16:36 WIB
Presiden dan Wapres Bisa Dimakzulkan dengan Alasan Apa? Ini Penjelasan UUD 1945
Presiden dan wakil presiden atau wapres bisa dimakzulkan dengan alasan tertentu. Lantas, apa sajakah itu? Simak penjelasannya berdasarkan isi UUD Tahun 1945.










































