
Berkas Lengkap, Kasus 'Jokowi Mumi' Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penghinaan Jokowi mumi ke Kejari Blitar. Tersangka Ida Fitri langsung ditahan di Lapas Klas IIB Blitar.
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penghinaan Jokowi mumi ke Kejari Blitar. Tersangka Ida Fitri langsung ditahan di Lapas Klas IIB Blitar.
Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memposting foto 'Jojowi Mumi' akhirnya ditahan. Ida ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi akan dipanggil untuk diperiksa kembali sebagai tersangka Jokowi Mumi. Pemilik Butik Malang itu dipanggil, Rabu (17/7/2019)
Penghina 'Jokowi Mumi' jadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah polisi gelar perkara pemilik akun Aida Konveksi. Kini Ida Fitri punya waktu 3 x 24 jam.
Polisi tidak main-main mengungkap postingan di medsos yang melanggar UU ITE dan menghina kepala negara. Polisi pun menyelidiki pengunggah awal 'Jokowi Mumi'.
Ida Fitri, penghina 'Jokowi Mumi' menangis di depan penyidik. Dia memohon maaf dan meminta tidak ditahan karena merawat anaknya yang sakit.
Polisi akhirnya menetapkan penghina Jokow Mumi, Ida Fitri, sebagai tersangka. Penetapan pemilik akun Aida Konveksi ini dilakukan setelah polisi gelar perkara.
Polresta Blitar mengirim HP Ida Fitri ke labfor Polda Jatim. Hasilnya akan dipaparkan dalam gelar perkara untuk menentukan status pemilik akun Aida Konveksi.
Akun Aida Konveksi memberikan alasan kenapa dia menyebarkan gambar Jokowi mumi. Menurut pengusaha Butik Malang ini, gambar Jokowi mumi adalah sebuah karya seni.
Ida Fitri, pemiik akun yang hina Jokowi mumi meminta maaf. Ida mengaku sama sekali tidak bermaksud menghina kepala negara.